Nama-nama yang lolos itu sudah diserahkan ke Presiden Jokowi untuk nantinya dikirim ke DPR guna menjalani tes akhir fit and appropriate examination. DPR nantinya memilih 5 orang untuk menjadi Pimpinan KPK. Dewas KPK memutuskan Tanak tidak melanggar kode etik karena dua dari sembilan isi pesan singkat dari Tanak kepada Sihite https://yourbookmarklist.com/story18424069/rumored-buzz-on-agus-joko-pramono